Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID
adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,
dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang
dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat
yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan
Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan. - Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
Badan Publik
Badan
Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD,
atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar
negeri.
Kewajiban badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan
Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi
Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi
Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat
diakses dengan mudah;
- Badan
Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
Negara;
- Dalam
rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai
dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media
elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
- Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyediakan
sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan
pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs
resmi bagi Badan Publik Negara;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat
dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan
Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi
Informasi, dan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Jenis Informasi Publik
- Informasi
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi
yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk
diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
- Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila
tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada
permintaan;
- Informasi
yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi
dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka
sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana
ada permintaan;
- Informasi
yang dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan
oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi
berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Berikut SK PPID Pelaksana 2023 :
SK PPID PELAKSANAN 2023